RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana, Media SosialAbstract
Penyelesaian perkara pidana bisa ditempuh melalui dua metode yaitu penyelesaian melalui jalur penal dan non penal. Dalam perkembangannya, penyelesaian perkara melalui jalur penal berfokus kepada punishment dan tidak memulihkan keadaan korban sebelum perkara pidana terjadi. Perkembangan restorative justice juga mulai diadopsi menyelesaikan tindak pidana. Pencemaran nama baik di media sosial, restorative justice adalah bentuk reaksi permasalahan yang muncul diakibatkan penyelesaian perkara pidana melalui penal seperti Lembaga Pemasyarakatan serta over capacity, tunggakan perkara yang semakin meningkat, jumlah penegakan hukum yang tidak seimbang dengan perkembangan perkara, biaya perkara yang tidak mampu mendukung peningkatan perkara dan sebagainya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari pembahasan penelitian ini adalah penerapan restorative justice mulai berkembang dan diterapkan terhadap tindak pidana. Pendekatan ini tidak semata-mata memberikan pelaku tindak pidana punishment akan tetapi juga memulihkan keadaan korban serta mengembalikan hubungan korban dan pelaku tindak pidana secara sosial. Pelaksanaan keadilan restoratif harus dilaksanakan secara terintegrasi. Dalam hal ini seluruh komponen-komponen sistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan harus mengerti secara mendalam terhadap konsep keadilan restoratif.