IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KABUPATEN MERANGIN TENTANG SUKU ANAK DALAM

Authors

Keywords:

implementasi, kebijakan, suku anak dalam, perda, kabupaten Merangin

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, telah mencoba mewujudkan pengakuan hukum pengaturan hukum tanah, dan Undang-Undang Kehutanan No: 41 Tahun 1999 mengenai hak ulayat serta hak-hak individu atas sumber daya alamnya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang artinya hukum adat mendapat kedudukan penting dalam sistem nasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan pemerintah Provinsi Jambi Kabupaten Merangin tentang Suku Anak Dalam. Penelitian inimerupakan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Jambi, yaitu Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2020. Pendekatan yang digunakan pendekatan deskriptif analitis sebagai upaya pengambaran bentuk kebijakan pemerintah dalam pengaturan serta pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Berdasarkan hasil penelitian bahwa permasalah yang kerap dihadapi oleh SAD, yaitu belum adanya regulasi atau kebijakan dari perda Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Merangin tentang pengakuan dan perlindungan SAD, sehingga aparatur desa tidak memiliki konsep yang baik dalam memberikan hak-hak yang layak kehidupan bagi SAD. Implikasi dari produk perundang-undangan yang lahir karena ketidaksesuaian dinamika dan kondisi sosial-ekonomi-politik masyarakat Indonesia menimbulkan berbagai konflik kepentingan.

Downloads

Published

2020-10-20