TERGERUSNYA INDEPENDENSI/KEMANDIRIAN BANK INDONESIA

Authors

Keywords:

Finance, Bank

Abstract

BJ Habibi sebagai presiden penerima istafet kepresidenan Suharto pasca diminta turunnya dari tampuk kepresidenan oleh masyarakat ilmuan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat indonesia dan disambut positip oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, kala itu dijabat oleh Harmoko, Salah satu produk hukum yang digagas dan diajukan oleh BJ Habibi kala itu adalah pengajuan draf Undang-undang Bank Indonesia, agar operasionalisasi Bank Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam pengendalian mata uang rupiah di Indonesia dan lalulintas devisa, yang kemudian ditetapkan oleh DPR RI dengan terbitnya Undang-Undang Bank Indonesia   No 23 Th 1999 sekaligus undang-undang lalu lintas Devisa dan sistem nilai tukar no 24 Th 1999. Yang pada intinya menempatkan kekuasaan Pemerintah diposisi diluar pengendalian dan pengaturan maupun operasional disektor moneter, dan yang lebih menjamin tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan Bank Central dalam hal ini Bank indonesia yang memiliki kedudukan yang Independen. Dalam hal ini semua kebijakan sektor moneter khusus ditangani oleh oleh Bank Indonesia dengan sekecil mungkin mengurangi campur tangan Pemerintah dalam operasional Bank Indonesia baik dalam hal pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, pemusnahan, pengawasan dan pengendalian uang yang beredar ditangan masyarakat.

Downloads

Published

2021-10-21