MODEL IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI DALAM PERLINDUNGAN SOSIAL DI KECAMATAN GENENG DAN KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI

Authors

Keywords:

pangan, perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan

Abstract

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Sedangkan tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Model Implementasi Bantuan Pangan Non tunai dalam rangka Perlindungan Sosial di Kecamatan Geneng dan Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Pada penelitian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR). Obyek penelitian adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunia, sedangkan subyek penelitiannya adalah Pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Ngawi Jawa Timur, yang diwakili oleh aparatur pemerintahan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Geneng dan Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan document (dokumentasi). Metode analisis data menggunakan model interaktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa (1) Komunikasi antar organisasi yaitu Kecamatan Gerih dan Geneng dengan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi dalam pemilihan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) telah dapat berjalan dengan baik dan optimal; (2) Sumber Daya dalam hal ini berupa sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan bantuan pangan non tunai sangat memadai, hal ini dapat diketahui dari jumlah E-Warong yang ada di Kecamatan Gerih dan Kecamatan Geneng sangat cukup, sehingga tidak terjadi penumpukan atau antrian KPM pada saat di E-Warong. (3) Disposisi sikap para pelaksana sudah optimal namun masih perlu adanya sosialisasi dan bimbingan yang lebih intensif kepada masyarakat yang masih belum paham. (4) Bantuan Pangan Non Tunai dalam pelaksanaannya di lapangan telah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman bagi petugas di lapangan. Struktur organisasi yang menangani dan bertanggungjawab langsung terhadap keberhasilan bantuan pangan non tunai relatif efektif dan fleksibel sehingga memudahkan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Downloads

Published

2020-10-20