Seminar Nasional Sistem Informasi (SENASIF) Fakultas Teknologi Informasi Universitas Merdeka Malang
KONSEKUENSI HUKUM BAGI PRODUSEN PANGAN YANG MENGGUNAKAN BAHAN SINTETIK (Study Kasus Home Industry di Kabupaten Lamongan)
Senasif
PDF (Bahasa Indonesia)

Keywords

legal consequences, home industry, food and dye substance

How to Cite

Afiyah, S. (2017). KONSEKUENSI HUKUM BAGI PRODUSEN PANGAN YANG MENGGUNAKAN BAHAN SINTETIK (Study Kasus Home Industry di Kabupaten Lamongan). Seminar Nasional Sistem Informasi (SENASIF), 1(1), 49 - 60. Retrieved from https://jurnalfti.unmer.ac.id/index.php/senasif/article/view/113

Abstract

The purpose of this research is law enforcement on business actors that produce food products that are
not in accordance with the provisions, it is evident that there are still many processed food products
using synthetic food additives. The problem is caused by the lack of awareness of public law and the
limited knowledge of producers and consumers on the quality standards of healthy and safe products
consumed, even there are still consumers who want to buy products because the price is affordable
without considering the quality of safety and health. Marketing production management has the right
strategy to be able to compete healthily between one business actor with another. The method used in
this research is qualitative approach method and interview to producer which completed by recording
existing data in field to study effectivity of working of law in society. The results of this study are
expected to be a solution for Home Industry not to use Syntetic Materials in its field of business in
accordance with applicable law, and can be used as a provision of knowledge to go public and can
protect consumers from household food industry circulation containing hazardous dyes accordingly with
the provision of Article 8 of the Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1999 on Consumer Protection.

PDF (Bahasa Indonesia)

References

Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka
Cipta.
Bambang Sugiono. 2002. Metode Penelitian
Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Prsada.
Cahyadi wisnu, 2009 Analisis dan Aspek
Kesehatan Bahan Tambahan Makanan
Jakarta: Bumi Aksara, edisi kedua, hlm 23

Celina, Tri Siwa. 2011. Hukum Perlindungan
Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Halim Barkatullah Abdul. 2008. Hukum
perlindungan Konsumen Kajian Teoritis
dan Perkembangan pemikiran.Bandung:
Nusa Media.
Johnny Ibrahim,2006. Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, Malang ,
Bayumedia Publishing,
Kurniawan. 2011. Hukum Perlindungan
Konsumen. Bandung: UB Pers.
Mertokusumo, Sudikno,1986, Mengenal
Hukum Suatu pengantar. Yogjakarta:
Liberty.
Miru Ahmadi, dan Sudarman Yudo,2004,
Hukum Perlindungan Konsumen,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mukti Fajar ND, dan Yuianto Achmad,2010.
Dualisme Penelitan Hukum Normatif dan
Empiris, Cetakan ke- 1. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, Nasution, 2002. Metode Penelitian Hukum,
Bandung:Tarsito, edisi Revisi
Peter Mahmud Marzuki,2009. Penelitian
Hukum,Jakarta , Kencana
Saparinto Cahyo, Diana Hidayati,2006. Bahan
Tambahan Pangan (Yogyakarta:
Kanisius,dalam
http://books.google.co.id/book/about/Baha
n_Tambahan_Pangan.html?id=5W
sQ_Wk3cm8C&redir_esc=y. diakses pada
tanggal 3 Maret 3013, hlm 8.
Sidabalok Janus. 2010, Hukum Perlindungan
Konsumen di Indonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Sidharta. 2000, Hukum Perlindungan
Konsumen, Jakarta: Grasindo
Sidharta. 2014. Hukum Perlindungan
Konsumen di Indonesia Edisi Revisi,
Jakarta: Grasindo.
Soekanto. 2000, Sosiologi Suatu pengantar.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum,
UI-Pers , Jakarta
Suhaedjo,dkk. 2006. Pangan , Gizi, dan
Pertanian. Jakarta: Universitas Idonesia
Priyo Bintoro,2009, Pangan antara Kebutuhan
dan Ancaman. Semarang: Universitas
Semarang
Afiyah siti, 2015, Kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang Kesehatan di Era
Otonomi Daerah,Jurnal Internasional ,Vol
III Issue IV Edisi April , SciRJ. Org.
Australia
Afiyah Siti, 2011, Strategi Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Miskin, Jurnal
Humanis,Vol. 3, Nomor 1 Januari Unisda
Pers.
Afiyah Siti, 2013, Keteraitan Kebijkan
Program Perencanaan Pembangunan
Daerah dan penganggaran. Jurnal
Konstitusi Vol.II Nomor 01, Edisi
September. WWW. Mahkama
konstitusi.co.id.
Amin,Fred.1991. Kapita Selekta Hukum
Kedokteran, Jakarta Grafikatama Jaya,
Jurnal Hukum Kesehatan Volume 2,
Nomor 4 .
Chandra Irawan, Andri Kusuma Harmaya, 2011,
Ciri-ciri makanan berbahaya, diunduh
dari media elektronik, pada hari Minggu
tanggal 9 Maret 2016
https://bpmkotabandaaceh.wordpress.com/
2011/03/15/ciri-makanan-berbahaya/
Departemen Kesehatan,1995, Pembangunan
Kesehatan Masyarakat di Indonesia,
Jakarta : s.n
Fadlilah Nuraini,2015, Peran Dinas Kesehatan
Kabupaten Gresik dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap peredaran borak
,Skripsi, Universitas Brawijaya Malang
Jurnalk3, Zat Warna Berbahaya, diunduh dari
media elektronik, pada hari Senin tanggal
10 Maret 2016,
http://www.jurnalk3.com/blog/jurnal-zatwarna-berbahaya.html

Nasution, Perlindungan Hukum Konsumen,
tentang tinjauan singkat UndangUndang

No. 8 Tahun 1999-LN 1999
No.42, Makalah disampaikan pada Diklat
Mahkamah Agung Batu malang, 14 Mei
2001.
Roberia, Dwi Putra Nugraha, 2009, Perlunya
Jaminan Keamanan Makanan, Jurnal
Hukum Kesehatan Volume 2, Nomor 4 .
Peraturan Menkes RI, Nomor
722/Menkes/Per/IX/88
Peraturan bersama Mendagri dan kepala BPOM
Nomor 43 Tahun 2013, Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pengawasan
BahanTambahan Makanan Berbahaya
yang disalahgunakan dalam pangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 929)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 0333 tahun 2012
tentang Bahan Tambahan Pangan (berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 557)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang keamanan , Mutu Gizi dan pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 107)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)
Nazar Ahadi, Syamsuliani, Sosialisasi
Makanan berbahaya, Jurnal BPOM
Banda Aceh, diunduh dari media
elektronik, pada hari Rabu tanggal 12
Maret 2016,
http://www.ajnn.net/news/bpom-bandaaceh-sosialisasi-makananberbahaya/index.html

Tri Ari Wibowo, Jebakan Makanan
Berbahaya, diunduh dari media
elektronik, pada hari Minggu tanggal 9
Maret 2016,
http://www.jurnalasia.com/2015/06/20/wa
spada-jebakan-makanan-berbahaya-diramadhan/

Yelli Sustarina, Makanan dan Pengawet
Berbahaya, Opini yang diunduh dari
media elektronik, pada hari Rabu tanggal
12 Maret 2016
http://aceh.tribunnews.com/2013/10/12/ma
kanan-dan-pengawet-berbahaya
Setia Budi, Suwandi, 2010, Pengertian Peranan
(Oneline), diakses dari
http;//wwwdamandiri,or.id/file/setiabudiip
btinjauanpustaka,pdf. diakses pada tgl 03
Maret 2016 pukul 15;30.PM